Rabu, 07 Mei 2008

FORUM Divonis Bersalah Memuat Berita Bohong


Majalah Forum Keadilan Divonis Bersalah
Kamis, 01 Mei 2008 | 18:55 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dua hari lalu memvonis bersalah Majalah Berita Mingguan Forum Keadilan karena memuat berita berjudul "Irawan Santoso: Wartawan Illegal Forum Keadilan". "Saya tidak pernah dipecat atau mengundurkan diri," kata Irawan Santoso ketika dihubungi Tempo kemarin.

Majelis yang diketuai Makassau mewajibkan Forum membayar ganti rugi Rp 50 juta kepada Irawan. Wartawan Forum Irawan mengajukan gugatan perdata Majalah Forum karena ia bersama lima wartawan lainnya ditulis sebagai wartawan Forum Keadilan illegal. Berita dimuat penanggungjawab redaksi Majalah Forum Keadilan, Priyono Bandot Sumbogo.

Priyono akan banding atas putusan tersebut. "Bukan karena duitnya," ujarnya. Dia mengatakan tulisan itu sudah benar. "Saat deadline dia pergi," ujarnya. "Itu desersi." Dia menolak memuat hak jawab karena dinilai tak proposional. "Masak sampai delapan halaman," kata dia.

SUTARTO

FORUM Divonis Bersalah Memuat Berita Bohong


http://www.hukumonline.com/detail.asp?id=19141&cl=Berita


Dewi Keadilan Tidak Memihak Forum Keadilan

[1/5/08]
Forum Keadilan dinyatakan bersalah karena tidak memuat hak jawab dan mengabaikan rekomendasi dari Dewan Pers.
Asap dan debu yang beterbangan di sekitar Harmoni bisa membuat wajah kumal. Tapi Irawan Santoso, yang baru saja memacu motor bebeknya, justru tampil dengan muka bersih berseri-seri. “Ini adalah kemenangan wartawan, bukan hanya saya,” ujar pria gondrong ini, tak lama setelah memarkir motor bebeknya di pelataran PN Jakarta Pusat, Rabu (30/4) siang.

Di pengadilan itu, lima belas menit sebelum Irawan tiba, majelis hakim membuat putusan yang memenangkan sebagian gugatannya. Majelis menyatakan perusahaan yang menerbitkan majalah Forum Keadilan dan penanggung jawab redaksinya, Priyono B. Sumbogo, telah melakukan perbuatan melawan hukum. Mereka harus membayar ganti rugi sebesar Rp50 juta kepada Irawan.

Majelis mengungkapkan, para tergugat melanggar Pasal 5 ayat (2) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Seharusnya, menurut majelis, para tergugat memuat hak jawab yang dikirim Irawan Santoso. Apalagi, Dewan Pers melalui Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi No. 02/PPR-DP/V/2007 tertanggal 25 Mei 2007 juga merekomendasikan Forum agar memuat hak jawab itu, selain meminta maaf.

“Persoalan pokoknya adalah mengenai hak jawab,” ucap ketua majelis hakim, Makkasau. Karena tidak memuat hak jawab, selain melanggar UU Pers, para tergugat juga melanggar hak subjektif Irawan untuk mempertahankan nama baiknya. Majelis mengenyampingkan alasan para tergugat yang menyatakan isi hak jawab Irawan tidak seimbang dengan pemberitaan.

Merujuk kepada Pasal 1365 KUHPerdata, majelis menegaskan, tergugat harus menanggung kerugian akibat perbuatannya. Namun majelis tak sependapat dengan Irawan yang menuntut ganti rugi materiil 38,3 juta dan ganti rugi immateriil Rp1 miliar. Majelis memang mengabulkan tuntutan ganti rugi immateriil, namun jumlahnya hanya Rp50 juta. “Ternyata tidak ada bukti-bukti kerugian materiil, sekalipun majelis hakim yakin penggugat harus mengeluarkan biaya-biaya,” kata Makkasau.

Majelis menilai, meskipun tidak bisa dipastikan, jumlah ganti rugi immateriil bisa diperkirakan. Angka Rp50 juta dianggap paling patut dan wajar. “Sesuai dengan kedudukan dan status para pihak,” lanjut Makkasau.

Selain itu, majelis juga membuat putusan atas gugatan balik (rekonpensi) yang diajukan para tergugat. Tak satupun tuntutan mereka dipenuhi. Soal pencemaran nama baik, misalnya, majelis menyatakan tidak tepat jika diuraikan di gugatan rekonpensi. Untuk membuktikannya, lebih tepat dilaporkan ke kepolisian.

Irawan Santoso mengajukan gugatan kepada mantan perusahaan dan boss-nya, November tahun lalu. Pada gugatan bernomor 134/Pdt.G/2007 itu Irawan menyatakan bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak memuat hak jawab atas pemberitaan yang merugikannya.

Berita yang dipersoalkan Irawan itu berjudul "Wartawan Illegal Forum Keadilan", terbit pada edisi 34 tanggal 27–31 Desember 2006. Melalui tulisan yang ditampilkan di rubrik Forum Redaksi itu, Forum memuat pengumuman bahwa Irawan adalah wartawan illegal dan tak berhak lagi mengatasnamakan Forum dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistik. Pada pengumuman yang sama, Irawan juga disebut-sebut belum mengembalikan inventaris kantor.

Ditulis begitu, Irawan langsung bereaksi. Ia, bersama beberapa rekannya, menyiapkan hak jawab lebih dari delapan halaman. Tak seperti lazimnya hak jawab, tulisan Irawan itu juga ditembuskan ke berbagai pihak: dari Dewan Pers, Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan, hingga Kedutaan Besar Amerika Serikat. Namun, hak jawab itu diabaikan begitu saja oleh Forum. Sebelum melayangkan gugatan pengadilan, Irawan sempat membawa masalah ini ke kepolisian. Hanya, laporan Irawan kini tidak jelas nasibnya; sama tidak jelasnya dengan laporan yang dibikin pihak Forum.

Dalam gugatan, selain menuntut para tergugat meminta maaf, Irawan juga meminta ganti rugi materiil dan immateriil. Untuk ganti rugi materiil, Irawan cuma berharap mendapat Rp38,3 juta. Jumlah segitu merupakan akumulasi dari biaya transportasi, komunikasi, hingga hilangnya pendapatan selama sepuluh bulan. Sementara untuk ganti rugi immateriil, Irawan menunut sebesar Rp1 miliar. Jumlah itu dipatok dengan pertimbangan telah kehilangan wahana untuk aktualisasi diri, tercemarnya nama baik, hingga ketidakpastian keluarga.

“Tidak masalah majelis hakim hanya mengabulkan Rp50 juta. Kalau dikabulkan Rp1 miliar, wah itu malah jadi preseden buruk buat pers kita,” kata Irawan, yang pernah menyabet penghargaan gara-gara menulis putusan MA yang mengharuskan TIME membayar Rp1 miliar kepada Soeharto.

Bagi Priyono B. Sumbogo, ganti rugi Rp50 juta itu wajar-wajar saja. “Dengan pertimbangan kemanusiaan, Rp50 juta tidak terlalu besar. Terus terang saja nggak terlalu mikirin,” ujarnya, ketika dihubungi hukumonline melalui gagang telpon.

Priyono mengakui, putusan ini tidak sesuai dengan harapannya. “Kalau dianggap Forum bersalah, itu aneh,” tandasnya. Meski demikian, ia menghormati putusan hakim. “Hak hakim untuk memutuskan, tapi ada hal-hal yang belum terungkap.”

Menurut Priyono, hakim tidak mempelajari lebih jauh fakta bahwa Irawan menyebarkan tulisan lewat mailing list yang merugikan dirinya. Di samping itu, hakim juga mengabaikan kenyataan Irawan tetap memakai identitas wartawan Forum ketika mengajukan gugatan.

Terhadap putusan ini, Priyono menegaskan akan mengajukan banding. Bahkan jika putusan pengadilan tinggi nanti tetap memenangkan Irawan, Priyono akan melayangkan memori kasasi. “Saya akan kejar. Mau ke mana saja,” terangnya.

Irawan mengatakan siap bila harus bergelut lagi dengan Priyono di pengadilan tinggi. Kuasa hukumnya, Yefta P. Kaligis, juga telah memasang kuda-kuda untuk menghadapi duel berikutnya. Di sisi lain, kuasa hukum Hor Agusmen Girsang, akan tetap mempertahankan argumennya jika harus berduel di tingkat banding. “Kami punya alasan kuat menolak memuat hak jawab itu,” jelasnya.
(Her)

FORUM Divonis Bersalah Memuat Berita Bohong

http://www.poskota.co.id/news_baca.asp?id=37189&ik=2

Majalah Forum Keadilan Bayar Rp50 Juta

Jumat 2 Mei 2008, Jam: 10:12:00

JAKARTA (Pos Kota) – Digugat oleh wartawannya, Irawan Santoso, Majalah Forum Keadilan dihukum membayar Rp 50 juta. Vonis itu dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pimpinan hakim Makkasau, Rabu lalu lantaran tergugat tidak mau memuat hak jawab.

Gugatan itu bermula dari pemberitaan Forum Keadilan edisi No. 34. 25-31 Desember 2006 halaman 3. Berita yang berjudul “Wartawan Ilegal Forum Keadilan”, yang dibuat oleh Priyono menyebutkan Irawan Santoso, termasuk Siti Asnah, Robby Soegara, Adrian, Adang Sumarna, dan Budi sebagai wartawan yang tidak berhak menyandang nama Forum Keadilan.

Dalam gugatan, Irawan Santoso menempatkan sejumlah pihak sebagai sasaran tergugatnya. Tergugat I adalah PT Forum Adil Mandiri, Tergugat II ialah PT Forum Media Utama dan Tergugat III adalah Soetrisno selaku pemimpin umum Forum Keadilan.

PEMBERITAAN
Atas pemberitaan itu, penggugat minta hak jawab, tapi tak pernah ditanggapi pihak tergugat, sehingga dia menunjuk pengacara dari Asosiasi Advokat Indonesia yang diketuai Humprey Djemat, mengajukan gugatan dengan tuntutan Rp 50 juta dan kerugian in material Rp 1 miliar.

Di PN Jakarta Pusat ternyata gugatan Irawan dikabulkan. Majelis hakim PN Jakpus memutuskan pihak Forum Keadilan membayar ganti rugi immateril senilai Rp 50 juta kepada Irawan. “Mereka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan memfitnah dengan tidak memuat hak jawab yang diajukan penggugat,” kata Andi Makasau, ketika membacakan putusan tersebut.

(joko/sir/r)